Pemko Perketat Pengawasan Pelaku Usaha, Cegah Kebocoran Pajak

PENAKALTENG, Palangka Raya — Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperketat pengawasan terhadap praktik perpajakan, terutama dari pelaku usaha yang terindikasi tidak menyetorkan pajak daerah yang sudah dibayarkan konsumen. Upaya ini dilakukan demi menutup celah kebocoran pajak yang selama ini menjadi kendala dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Langkah ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, pada Selasa (8/4/2025), mewakili Wali Kota Palangka Raya.

“Kami terus aktif melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap wajib pajak, terutama dari kalangan pelaku usaha. Pajak yang dibayar oleh konsumen harus benar-benar masuk ke kas daerah, bukan berhenti di tengah jalan,” tegas Emi.

BPPRD menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak secara langsung ke tempat pembayaran resmi. Emi mengingatkan agar tidak ada lagi pembayaran yang disalurkan melalui pihak atau petugas pajak secara perorangan, yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan.

Pengawasan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, mulai dari pajak reklame, restoran, hotel, hiburan, parkir, burung walet, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sejumlah sektor, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari hiburan, makanan-minuman, perhotelan, dan ketenagalistrikan, juga menjadi fokus utama karena kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Seiring pengawasan konvensional, Pemerintah Kota Palangka Raya juga memperkuat sistem perpajakan digital. Menurut Emi, digitalisasi pembayaran telah dilakukan secara bertahap, bahkan jauh sebelum program nasional elektronifikasi transaksi digencarkan.

Masyarakat kini dapat mengakses e-SPPT PBB, mengunduh formulir pendaftaran pajak daerah, dan melakukan pembayaran non-tunai melalui kanal seperti mobile banking. Sistem pelaporan dan verifikasi BPHTB pun sudah berjalan sepenuhnya secara digital.

Hasilnya, Kota Palangka Raya berhasil menempati peringkat pertama se-Kalimantan Tengah dan tingkat kota se-Kalimantan, serta peringkat 17 nasional dalam Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) versi Bank Indonesia.

“Ini bukan sekadar prestasi. Ini bukti keseriusan kami menutup celah kebocoran dan membangun kepercayaan publik atas pengelolaan pajak,” tutur Emi.

Dengan sistem yang makin transparan dan pengawasan yang diperketat, Pemko Palangka Raya berharap kepatuhan pajak dapat meningkat dan menjadi bagian dari budaya usaha yang sehat di daerah tersebut. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan penyimpangan pembayaran pajak agar dana publik benar-benar kembali ke rakyat. (mc palangka raya/ss)