Pemprov dan DAD Kalteng Perkuat Pengelolaan 68 Ribu Ha Hutan Adat Gunung Mas

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng mengambil langkah konkret dalam melindungi dan mengelola 68.324 hektare hutan adat di Kabupaten Gunung Mas. Langkah ini diwujudkan melalui Musyawarah Pemangku Kepentingan Hutan Adat Gunung Mas yang digelar di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menekankan bahwa hutan adat bukan sekadar lahan, tapi identitas budaya dan sumber kehidupan masyarakat adat Dayak.

“Hutan adat adalah warisan leluhur yang telah dijaga turun-temurun. Ia punya nilai ekologis, budaya, dan spiritual yang tak ternilai, sekaligus menjadi penyangga utama keberlanjutan lingkungan,” tegas Darliansjah, mewakili Gubernur Kalteng.

Gunung Mas, Salah Satu Kabupaten dengan Hutan Adat Terluas

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas hutan adat yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia mencapai 333 ribu hektare hingga Juli 2025. Gunung Mas sendiri menyumbang 68.324 hektare dari angka tersebut, tersebar di 15 kawasan hutan adat.

Pemprov Kalteng telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pengakuan hak masyarakat adat atas kawasan hutan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

“Perda ini menjadi tonggak penting. Kami mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat melalui mekanisme yang telah disediakan,” ujar Darliansjah.

Sinergi pengelolaan hutan adat tidak hanya menyangkut pelestarian, tapi juga potensi ekonomi berkelanjutan. Potensi seperti nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan perhutanan sosial menjadi peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

“Pengelolaan hutan adat harus transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Darliansjah.

DAD Kalteng: Menjaga Hutan adalah Menjaga Jati Diri

Senada dengan hal tersebut, Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari sistem kehidupan masyarakat Dayak yang tidak bisa dipisahkan dari budaya dan spiritualitas mereka.

“Menjaga hutan adat sama dengan menjaga jati diri dan kelangsungan hidup masyarakat adat Dayak. Kita perlu bekerja sama, lintas sektor dan generasi, untuk memastikan warisan ini tetap lestari,” ujarnya.

Musyawarah ini mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor—pemerintah, tokoh adat, dan pengelola hutan—dengan satu visi: menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat hak masyarakat adat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal pembentukan tata kelola hutan adat yang adil, akuntabel, dan berpihak pada masa depan. (mmckalteng/ss)