Peran Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

PENAKALTENG, Muara Teweh – Sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggandeng Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada hari ini (20/1/2025) di aula Pengadilan Agama Muara Teweh.

Langkah ini dianggap sangat penting untuk memperkuat koordinasi antar lembaga guna memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang kerap terabaikan dalam kasus perceraian. Menurut Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H Mulyadi, Lc., M.H.I, MoU ini menjadi tonggak awal dalam menciptakan kerja sama yang lebih nyata antara lembaga hukum dan pemerintahan daerah.

“MoU ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dalam implementasi putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta memastikan perlindungan yang lebih optimal terhadap kelompok rentan ini,” ujar H. Mulyadi dalam sambutannya.

Selain penguatan kerja sama dengan instansi pemerintah, seperti Polres Barito Utara dan Dinas Kesehatan, pengadilan juga telah menjalin lebih dari 13 kesepakatan serupa dengan berbagai pihak. Keberagaman kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan hak perempuan dan anak dengan lebih sistematis dan terkoordinasi.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, terutama dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Penting untuk dicatat, MoU ini juga mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung yang menegaskan kewajiban negara dan lembaga terkait untuk memenuhi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Model kerja sama ini, yang mirip dengan mekanisme yang diterapkan di negara-negara seperti Arab Saudi, diyakini akan memberikan dampak signifikan dalam mendorong pihak-pihak terkait untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, Barito Utara diharapkan menjadi daerah yang lebih peka terhadap isu-isu sosial yang melibatkan perempuan dan anak, serta mampu menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. (bvs)