Rancang Raperda Karhutla, Pemko Ajak Masyarakat dan Adat Jadi Bagian Solusi

PENAKALTENG, Palangka Raya – Dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap menghantui wilayah Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya menempuh pendekatan berbeda. Bukan hanya melalui kebijakan top-down, tetapi dengan merangkul semua elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan akademisi, dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Karhutla.

Hal ini ditegaskan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik penyusunan naskah akademik Raperda tersebut, Selasa (15/4/2025).

“Penyusunan Raperda ini harus inklusif. Kita ingin regulasi ini hidup, tidak hanya berlaku di atas kertas, tapi berakar dari nilai dan realitas di lapangan, termasuk kearifan lokal,” ujar Gloriana.

Ia menekankan bahwa pengendalian Karhutla bukan hanya soal hukum dan sanksi, tetapi tentang membangun kesadaran kolektif menjaga alam. Melibatkan lembaga adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan diyakini menjadi kunci keberhasilan regulasi yang berkelanjutan.

Kegiatan FGD ini diharapkan menghasilkan masukan-masukan penting yang memperkaya substansi Raperda. Menurut Gloriana, pendekatan inklusif ini juga akan memberi legitimasi sosial yang kuat serta menciptakan rasa memiliki dari masyarakat terhadap aturan yang nantinya diberlakukan.

“Kita perlu menyelaraskan kebijakan pengendalian Karhutla dengan nilai budaya lokal. Masyarakat adat kita punya cara bijak dalam mengelola lahan secara lestari, itu harus kita dengarkan,” tambahnya.

Raperda ini dirancang untuk tidak hanya menekan angka kebakaran lahan, tetapi juga memperbaiki kualitas udara, menjaga tutupan lahan hijau kota, dan menciptakan sistem pencegahan yang partisipatif dan berkelanjutan.

Dengan harapan besar, Gloriana menyatakan bahwa rancangan ini akan menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (mm palangka raya/ss)