54,80 Gram Sabu Diamankan Polisi di Jalan Yetro Singseng

PENAKALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan 54,80 gram sabu dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung dini hari Rabu (09/07/2025) di belakang Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Tersangka AL (30), warga setempat, ditangkap bersama barang bukti berupa paket sabu seberat bruto 54,80 gram, sebuah handphone, jaket, dan sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang aktif melaporkan kasus narkoba. “Peran serta warga sangat penting dalam keberhasilan ini. Laporan mereka membantu kami menciptakan Muara Teweh yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Iptu Novendra juga mengimbau warga untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan melalui call center Polri 110 yang siap 24 jam menerima laporan.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk membasmi jaringan narkoba demi mewujudkan daerah yang aman dan sehat. (bvs)