Berawal Kenalan di Medsos, Pria Ini Cabuli Remaja di Bawah Umur

KALTENGTIME, Palangka Raya – Berawal kenalan di medsos, seorang pria berinisial F (20) diamankan anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Rabu (16/2/2022).
Pelaku diamankan dikediamannya di wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
Pelaku dan korban pertama kali kenalan di medsos, kemudian komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor Handphone.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Jumat (18/2/2022) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu didepan salah satu minimarket, kemudian membawa korban jalan-jalan dan diajak kesebuah tempat milik temannya,” ujar Kompol Ronny Nababan.
Baca Juga: Polisi Selediki Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak Jalan Pramuka Sampit
Ronny menjelaskan, antara pelaku dan korban sudah lima kali bertemu. Pelaku sudah sebanyak enam kali menyetubuhi korban dan tidak hanya itu, korban juga sempat diancam akan dibunuh jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya orang tua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka setelah menerima pengaduan dari anaknya segera melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Saat ini tersangka telah kita amankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim, akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sr)