Budayakan Integritas, ASN Didorong Tolak Gratifikasi dan Korupsi

PENAKALTENG, Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat budaya kerja yang bersih dan berintegritas, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan kembali peran sentral Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemberantasan korupsi dan gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Toembak, menekankan bahwa ASN bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga aktor kunci dalam menjaga marwah pemerintahan yang bersih.
“ASN di Kota Palangka Raya harus menjauhi segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugas mereka,” tegasnya, Sabtu (1/3).
Menurut Arbert, praktik gratifikasi, meskipun kerap dianggap sepele, merupakan celah yang bisa membuka jalan menuju suap dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia mendorong agar kesadaran antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, melainkan tertanam dalam budaya kerja sehari-hari.
“Korupsi dalam bentuk apa pun harus ditolak. Penerimaan gratifikasi, apalagi dengan maksud tertentu, bisa menjadi pelanggaran serius,” tambahnya.
Arbert juga menegaskan bahwa ASN wajib memahami prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses administrasi dan pelayanan publik.
“Kami berharap setiap ASN bisa menjadi role model dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan bebas dari praktik kotor,” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, di mana keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada lembaga penegak hukum, tetapi juga pada keteladanan dan komitmen aparatur di tingkat lokal. (ss)