Bukit Sawit Jadi Desa Antikorupsi Terbaik 2025

PENAKALTENG, Muara Teweh – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput. Desa ini resmi dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi Terbaik Tahun 2025 dengan perolehan nilai 96,50, tertinggi di antara desa-desa peserta penilaian Desa Percontohan Antikorupsi se-Kalimantan Tengah, Rabu (5/11/2025).

Dengan tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi,” kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pemerintahan bersih dan transparan dapat tumbuh dari desa.

Acara penilaian yang berlangsung sejak pagi di Balai Desa Bukit Sawit dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh agama, adat, karang taruna, TP PKK, hingga pemuda dan warga desa — menandakan keterlibatan luas seluruh lapisan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.

Dalam sambutan tertulis Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang, disampaikan apresiasi tinggi atas capaian Desa Bukit Sawit sebagai simbol kemajuan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menumbuhkan budaya integritas dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Bahrum membacakan pesan Bupati.

Apresiasi juga datang dari perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, yang menegaskan bahwa Desa Bukit Sawit menjadi satu-satunya dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang secara mandiri berinisiatif membangun sistem antikorupsi berbasis masyarakat.

“Bukit Sawit kini menjadi contoh konkret dan motivasi bagi 93 desa lain di Kabupaten Barito Utara dalam membangun pemerintahan yang jujur dan transparan,” tegas Alfian.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan program ini.

“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi awal dari tanggung jawab besar kami untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan nilai-nilai kejujuran serta akuntabilitas di setiap kebijakan desa,” ujarnya.

Penilaian dilakukan oleh tim gabungan enam instansi — terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD, serta Diskominfosandi — dengan lima indikator utama: tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan inovasi teknologi informasi. (bvs)