Bupati Tegaskan Perlindungan Warga Lewat Raperda PSU dan Penanganan Kumuh

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat atas hunian layak dan jaminan kebutuhan dasar, termasuk saat terjadi kondisi darurat. Hal itu disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Di hadapan fraksi-fraksi DPRD, Bupati menekankan bahwa pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bukan sekadar agenda legislasi, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat perlindungan sosial dan tata kelola pembangunan yang terintegrasi.

Salah satu Raperda yang disoroti adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Bupati memastikan, mekanisme penyerahan PSU dirancang bertahap dan terukur agar fasilitas umum yang dibangun pengembang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat dan terjamin pemeliharaannya.

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dilakukan serah terima, PSU akan dicatat sebagai aset daerah dan dialokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD. Ini untuk memastikan fasilitas tetap berfungsi dan tidak terbengkalai,” tegasnya.

Tak hanya itu, perhatian besar juga diberikan pada Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Pemerintah daerah, kata Bupati, berkomitmen menghadirkan hunian layak tanpa diskriminasi melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH), dukungan program nasional tiga juta rumah, serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konkret mengurangi kawasan kumuh secara bertahap sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam forum tersebut, Bupati juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah menghadapi situasi darurat, baik akibat bencana alam maupun kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil. Pemerintah daerah akan menetapkan status darurat sesuai ketentuan dan menyalurkan cadangan pangan kepada warga terdampak guna menjamin kebutuhan dasar tetap terpenuhi.

“Regulasi yang sedang dibahas ini kami arahkan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terintegrasi dan mampu memberi perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara semakin responsif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (bvs)