Dewan Dorong Program Jaga Desa Jadi Instrumen Pencegahan Hukum di Tingkat Desa
PENAKALTENG, Muara Teweh – Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) semakin ditegaskan sebagai instrumen penting dalam mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa di Barito Utara. Hal ini mengemuka setelah penandatanganan MoU antara Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara pada Rabu (19/11/2025), yang dianggap sebagai langkah awal memperkuat pembinaan hukum bagi aparatur desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, sebelumnya menegaskan bahwa Jaga Desa dirancang untuk memastikan pemerintah desa tidak lagi bekerja dalam ruang abu-abu. Melalui pendampingan, edukasi, dan pengawasan preventif, Kejaksaan ingin memastikan setiap proses pembangunan desa berjalan sesuai regulasi tanpa menunggu adanya pelanggaran.
Pendekatan yang mengedepankan pembinaan ini mendapat respons positif dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk Anggota DPRD Barito Utara, Edi Pran Aji. Ia menilai hadirnya Kejaksaan sebagai mitra desa merupakan langkah strategis untuk menghindari kesalahan administrasi yang kerap terjadi karena minimnya pemahaman hukum.
“Pendampingan dari Kejaksaan ini memberikan rasa aman bagi aparatur desa. Ketika edukasi dan pengawasan preventif berjalan, potensi penyalahgunaan anggaran bisa ditekan sejak awal,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran jaksa dalam program ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memandu desa agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pemahaman hukum yang benar merupakan bagian penting dalam membangun desa yang profesional dan berintegritas.
Edi juga menilai MoU tersebut sejalan dengan upaya Pemkab memperkuat tata kelola desa dan mendukung capaian SDGs, khususnya terkait penguatan kelembagaan dan pembangunan hukum. Ia mendorong agar implementasi program ini dilakukan merata di seluruh desa agar kapabilitas aparatur desa meningkat dan potensi persoalan birokrasi dapat diminimalkan.
“Kami di DPRD siap mengawal. Sinergi Pemkab, Kejaksaan, ABPEDNAS, dan aparatur desa akan mempercepat terwujudnya desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penandatanganan MoU Jaga Desa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dan membangun ekosistem tata kelola desa yang lebih akuntabel dan bebas dari penyimpangan. (bvs)