Dewan Dukung Edaran Bupati, Dorong Keseimbangan Ibadah dan Produktivitas

PEAKALTENG, Muara Teweh – Aparatur Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini memiliki kesempatan lebih fleksibel untuk melaksanakan salat fardu di tengah jam kerja. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang mengatur pelaksanaan ibadah bagi pegawai Muslim di lingkungan Pemkab Barito Utara.

Anggota DPRD Barito Utara H. Al Hadi menyambut positif kebijakan ini, menekankan pentingnya keseimbangan antara ibadah dan kinerja.

“Memenuhi kewajiban spiritual tidak mengurangi profesionalisme, justru dapat meningkatkan semangat dan etos kerja pegawai,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Al Hadi menegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan lancar, sementara pegawai diberikan ruang untuk menunaikan ibadah. Ia juga mendorong peningkatan fasilitas ibadah di setiap unit kerja agar pelaksanaan salat berjamaah dapat berlangsung nyaman dan tertib.

Dengan kebijakan ini, diharapkan aparatur Pemkab Barito Utara mampu menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dengan kebutuhan spiritual, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, religius, dan produktif. (bvs)