Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Periode I Januari 2025: Indeks K Capai 91,58 Persen

PENAKALTENG, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Januari 2025, bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng, Jumat (17/1/2025).
Rapat dipimpin oleh Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, yang menyampaikan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah masih kompetitif dan lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
“TBS Kalteng masih cukup tinggi. Ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga kita berjalan baik dan memberi manfaat bagi pekebun mitra,” jelas Sugianor.
Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) dari perusahaan periode 1–15 November 2024, ditetapkan:
- Harga CPO: Rp14.154,91/kg
- Harga Palm Kernel: Rp11.017,52/kg
- Indeks K: 91,58%
Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Setelah dilakukan penghitungan oleh Tim Pokja Penetapan Harga TBS, ditetapkan harga TBS sebagai berikut:
Umur Tanaman (Tahun) | Harga (Rp/Kg) |
3 | 2.458,42 |
4 | 2.683,28 |
5 | 2.899,36 |
6 | 2.983,78 |
7 | 3.043,56 |
8 | 3.177,38 |
9 | 3.261,50 |
10 – 20 | 3.362,36 |
“Harga ini merupakan hasil kesepakatan dan diharapkan menjadi acuan yang adil dan wajar bagi pekebun serta dipatuhi oleh perusahaan mitra,” tegas Sugianor.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Forum Petani Sawit, perusahaan mitra, akademisi, koperasi pekebun, serta dinas perkebunan dari kabupaten/kota se-Kalteng.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keberpihakan terhadap petani sawit, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit. (ss)