DLH Palangka Raya Siap Tindak Pidana Pelanggar Limbah B3

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kian mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan dan menyatakan siap menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang masih abai terhadap pengelolaan limbah berbahaya ini.
Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap zero tolerance terhadap pelanggaran terkait limbah B3. Ia memperingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang terbukti membuang limbah sembarangan atau tidak mengikuti prosedur pengelolaan yang sah, akan diproses secara hukum.
“Kami tidak akan mentolerir lagi pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3. Ini bukan hanya soal administrasi—ini soal ancaman langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Alman, Senin (13/1/2025).
Pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran serius. Tanah menjadi rusak, air tercemar logam berat, dan udara tercemar senyawa beracun yang dapat memicu gangguan pernapasan hingga penyakit kronis. DLH menyebut sejumlah pelaku usaha di kota ini masih membuang limbah secara sembarangan, mengabaikan potensi bahaya jangka panjang.
“Dampaknya tidak instan, tapi berbahaya. Ini bisa memicu penyakit, menurunkan kualitas hidup masyarakat, dan merusak ekosistem lokal,” lanjut Alman.
Untuk memastikan pengawasan efektif, DLH membentuk tim khusus pengawas limbah B3 yang akan menyisir seluruh pelaku usaha dengan potensi menghasilkan limbah berbahaya. Sanksi tidak hanya administratif, tapi juga pidana, akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran berat.
Meski akan menindak tegas, DLH tetap menjalankan pendekatan edukatif. Sosialisasi tentang tata kelola limbah B3 dan kewajiban hukum pelaku usaha akan terus ditingkatkan. Namun, Alman menegaskan bahwa edukasi bukan alasan untuk menunda penegakan hukum.
“Kami akan tetap melakukan pembinaan. Tapi jangan salah, edukasi bukan tameng untuk pelanggaran. Kami ingin semua pelaku usaha tahu: limbah B3 bukan main-main.”
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warganya. Dalam situasi di mana pencemaran bisa menjadi ancaman laten, sikap tegas DLH dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan kota ini tetap aman, sehat, dan berkelanjutan. (ss)