DPRD Barito Utara Kaji Kebijakan PPPK Paruh Waktu

PENAKALTENG, Muara Teweh – Sebagai upaya untuk memastikan masa depan tenaga honorer di Barito Utara, DPRD Kabupaten Barito Utara terus mengintensifkan perjuangannya. Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, baru-baru ini melakukan pertemuan penting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada 31 Januari 2025 lalu.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyikapi perkembangan terbaru terkait kebijakan tenaga non-ASN, khususnya pasca keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Kemendagri. Pembahasan utama adalah bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh pada status dan hak-hak tenaga honorer di daerah, termasuk masalah gaji, jam kerja, tunjangan, serta ketentuan pemberhentian. Eko menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memastikan implementasi yang tepat.

Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti memperjuangkan nasib tenaga honorer, bahkan setelah bertemu dengan Kemendagri.

“Kami sangat memahami ketidakpastian yang dirasakan oleh tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara, dan kami tidak akan berhenti berusaha agar mereka mendapatkan solusi terbaik,” ujar Mery saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).

DPRD Barito Utara berencana melanjutkan langkah konkret dengan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan.

“Perjuangan ini belum berakhir. Kami akan terus mengawal sampai ada keputusan yang benar-benar menguntungkan tenaga honorer di Barito Utara,” tambah Mery.

DPRD berharap kebijakan yang diterapkan nantinya akan memberikan kepastian dan manfaat bagi tenaga honorer, serta menyejahterakan mereka dalam menjalankan tugas di pemerintahan daerah. (bvs)