DPRD Barito Utara Tegaskan Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas LH
PENAKALTENG, Muara Teweh – Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara mendapat titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1/2026), disepakati langkah untuk menyesuaikan kembali penghasilan mereka agar setara dengan status honorer sebelumnya.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menjelaskan bahwa perhatian DPRD muncul setelah mendengar keluhan para PPPK Paruh Waktu, terutama petugas kebersihan yang bekerja mulai pukul 03.00 WIB.
“Kita harus memastikan tidak ada ketimpangan antara PPPK yang bekerja di kantor dan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka berhak mendapatkan upah yang adil,” ujarnya.
Diketahui, 25 dari 38 PPPK Paruh Waktu yang pindah dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR ke DLH mengalami penurunan penghasilan. Contohnya, pengawas teknis lapangan lulusan D-III turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.050.000, lulusan S-1 dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.750.000, dan lulusan SMA dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000. Penurunan juga terjadi pada petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga TPA.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menekankan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah. “Dengan mengacu pada SK Menpan RB, upah mereka bisa kembali seperti semula. DPRD akan mengawal proses ini agar tidak merugikan petugas kebersihan yang menjadi garda terdepan menjaga kebersihan kota,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas LH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan. Pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai peraturan perundang-undangan.
RDP menghasilkan dua kesimpulan utama:
-
Penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu Dinas LH mengacu pada gaji sebelumnya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
-
Perjanjian kinerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, DPRD menegaskan komitmen untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi para petugas kebersihan, sekaligus menutup celah ketimpangan pengupahan di lingkungan DLH Barito Utara. (bvs)