DPRD Barut Kawal Tali Asih Warga, Tinjau IUP PT PADAIDI–PT KDC

PENAKALTENG,Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara terus mengawal sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan tambang PT PADAIDI–PT KDC di Kecamatan Lahei Barat. Tujuh anggota DPRD turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait belum adanya ganti rugi atau tali asih atas lahan yang telah digarap perusahaan.
Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14 April 2025, yang mempertemukan DPRD dengan warga terdampak. Rombongan dipimpin anggota DPRD, Hasrat, dan diikuti oleh H Nurul Anwar, H Al Hadi, Suhendra, Gun Sriwitanto, Edi Pran Aji, dan Bina Husada.
Dalam pertemuan lapangan yang berlangsung Senin (3/6), turut hadir Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, serta tokoh masyarakat dan pemilik lahan, Jumadi.
Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda mediasi ini, yang menurut Hasrat menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran perusahaan. Penggarapan lahan atas nama Jumadi dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik sah. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Hasrat.
DPRD menilai perusahaan terlalu gegabah karena hanya berpegang pada SKT dari pihak lain tanpa verifikasi langsung dengan pemilik lahan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, DPRD Barito Utara berencana membawa kasus ini ke Kementerian ESDM di Jakarta.
“Kami ingin hak masyarakat dihormati. Jika perlu, kami akan kawal kasus ini hingga ke tingkat pusat,” tegas Hasrat.
DPRD berharap pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban secara adil dan terbuka kepada warga terdampak. (bvs)