DPRD Desak Pelayanan Kependudukan Inklusif
Apresiasi Respons Cepat Disdukcapil Tangani Penduduk Terlantar

PENAKALTENG, Muara Teweh – Upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara dalam melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang warga terlantar tanpa identitas mendapat apresiasi sekaligus dorongan tegas dari DPRD agar layanan serupa diperluas secara sistematis.
Anggota DPRD Barito Utara, H Suparjan Efendi, menilai langkah cepat tersebut bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi harus menjadi model pendekatan pelayanan kependudukan yang inklusif dan proaktif terhadap kelompok rentan.
“Ini bukan hanya soal menyelesaikan satu kasus. Ini tentang memastikan negara hadir bagi setiap warga, termasuk mereka yang tak memiliki identitas akibat kondisi kehidupan yang sulit,” tegas Suparjan, Kamis (9/10/2025) di Muara Teweh.
Ia menekankan, hak atas identitas adalah pintu masuk bagi warga untuk mengakses layanan dasar lainnya seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar sinergi lintas instansi dalam menangani penduduk terlantar diperkuat dan diperluas secara berkala.
“Kita tidak bisa hanya menunggu warga datang ke kantor layanan. Untuk kelompok seperti lansia, penyandang disabilitas, atau penduduk terlantar, pemerintah harus jemput bola. DPRD akan mendukung penuh kebijakan seperti ini melalui fungsi penganggaran dan pengawasan,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Disdukcapil bersama Dinsos PMD Barito Utara melakukan proses verifikasi identitas terhadap seorang warga terlantar melalui sistem biometrik yang mencocokkan sidik jari dan wajah dengan database nasional. Jika ditemukan kecocokan, akan dilakukan pemulihan dokumen kependudukan. Bila tidak, maka proses pendaftaran baru dilakukan sesuai ketentuan.
Selama proses berlangsung, Dinsos PMD juga memastikan kebutuhan dasar individu tersebut tetap terpenuhi, termasuk perlindungan sosial dasar.
Suparjan juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau tidak memiliki identitas tidak takut melapor, karena pelayanan adminduk adalah hak seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Identitas adalah hak, bukan kemewahan. Tidak boleh ada satu pun warga Barito Utara yang tercecer dari sistem pelayanan publik hanya karena tidak memiliki KTP,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan kependudukan yang merata, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (bvs)