DPRD Desak Penataan Transportasi Tambang, Dukung Pengaktifan Terminal PBB

PENAKALTENG, Muara Teweh – Rencana pengaktifan kembali Terminal Pasar Bebas Banjir (PBB) sebagai titik kumpul bus angkutan karyawan tambang mendapat dukungan penuh dari DPRD Barito Utara. Namun, dukungan itu dibarengi dengan desakan kuat agar perusahaan tambang juga bertanggung jawab atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan operasional mereka di pusat kota.

Anggota Komisi I DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan bahwa relokasi titik kumpul bus ke Terminal PBB adalah langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas yang selama ini sering terjadi di Muara Teweh.

“Selama ini, bus-bus tambang keluar masuk kota tanpa pengaturan jelas. Ini bukan hanya soal kemacetan, tapi juga soal keselamatan warga. Terminal PBB harus difungsikan secara maksimal sebagai pusat pergerakan angkutan tambang,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

DPRD pun mendorong langkah Dishub yang menggandeng lintas instansi—termasuk BPKA, Dinas PUPR, dan Satlantas Polres—sebagai bagian dari penataan transportasi berbasis sinergi antarlembaga.

Namun, dukungan itu tak berhenti pada aspek bus karyawan. Patih juga menyoroti masalah kronis lain: truk-truk tambang dan truk pasir yang melintasi jalan kota dalam kondisi kotor, mengangkut material tanpa pengamanan memadai, dan berkontribusi pada kerusakan infrastruktur serta risiko kecelakaan.

“Penataan tidak boleh setengah hati. Truk-truk tambang juga harus ditertibkan. Jangan dibiarkan melintasi jalan protokol dalam kondisi membawa tanah basah atau pasir terbuka. Ini bukan hanya merusak jalan, tapi juga mencemari kota dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Mihrab Buanapati menyatakan bahwa infrastruktur Terminal PBB sedang dibenahi untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional. Dishub berharap dukungan dari seluruh pihak, termasuk perusahaan tambang, agar kebijakan ini tidak mandek di tengah jalan.

“Kami butuh komitmen dari semua pihak, termasuk pelaku usaha tambang. Penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujar Mihrab.

DPRD menggarisbawahi bahwa kolaborasi antarpihak harus dibarengi dengan kontrol ketat dan tanggung jawab konkret dari sektor swasta, terutama perusahaan tambang yang menjadi pengguna utama jalur transportasi berat di kota.

“Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan dari sumber daya daerah, tapi juga harus ikut menjaga kota tetap nyaman dan aman untuk masyarakat. Ini soal tanggung jawab sosial,” tutup Patih. (bvs)