DPRD Dorong Percepatan WPR, Tambang Rakyat Diarahkan Jadi Sumber Ekonomi Legal

PENAKALTENG, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mendorong percepatan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). Rapat tersebut membahas langkah strategis pengelolaan pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan, tertib, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini mengatakan, pengembangan WPR menjadi salah satu solusi untuk menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Kita ingin mencari solusi terbaik agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Namun semua harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Mery.

Menurutnya, keberadaan WPR tidak hanya berkaitan dengan legalitas pertambangan, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya masyarakat bisa melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan memberikan kontribusi bagi ekonomi keluarga maupun daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait pengembangan WPR.

“Pemerintah daerah memahami harapan masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Karena itu diperlukan sinergi agar proses pengembangan WPR dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara memaparkan kondisi tata ruang serta potensi wilayah yang berkaitan dengan pengembangan WPR. Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Barito Utara memiliki sejumlah blok WPR dengan total luas sekitar 19.150 hektare.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Utara Patria menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan wilayah melalui analisis tata ruang dan citra satelit untuk melihat potensi pengembangan pertambangan rakyat.

Namun, lanjutnya, masih diperlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi sebelum proses pengembangan WPR dilanjutkan.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah langkah, di antaranya DPRD Barito Utara mendesak pemerintah daerah segera mengusulkan WPR untuk diajukan Bupati Barito Utara kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah. Selain itu, DPRD bersama Pemkab Barito Utara sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas pengembangan WPR.

Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Utara berharap pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, memberikan kepastian usaha bagi masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (bvs)