DPRD Palangka Raya Dukung Pembatasan Pembelian BBM demi Pemerataan Distribusi
PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya sebagai upaya menjaga pemerataan distribusi energi bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyebut kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan BPH Migas Nomor 024/G/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian distribusi BBM subsidi.
“Ini sebenarnya hanya meneruskan saja dari kebijakan yang sudah ada. Kita di daerah mendukung langkah pemerintah karena tujuannya jelas, agar distribusi BBM subsidi bisa lebih merata ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, pembatasan pembelian menjadi langkah penting mengingat ketersediaan BBM subsidi yang terbatas. Tanpa pengaturan, dikhawatirkan terjadi pembelian dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat lain.
“Kalau tidak dibatasi, ada yang bisa membeli sampai 100 hingga 200 liter sekaligus. Akibatnya, dalam waktu singkat BBM bisa habis, sementara masyarakat lain tidak kebagian,” jelasnya.
Khemal Nasery menegaskan DPRD mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang diperkuat melalui surat edaran wali kota. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk menjaga keadilan distribusi energi di tengah keterbatasan pasokan BBM subsidi.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran. “Yang penting sekarang kita pantau pelaksanaannya. Harapannya, masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari kebijakan ini,” katanya.
Meski diakui tidak lepas dari tantangan, pembatasan pembelian BBM subsidi dinilai menjadi solusi yang paling realistis dalam kondisi saat ini demi kepentingan bersama serta pemerataan energi bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (ss).