Enam Bulan Menunggu, Warga Akhirnya ‘Hinting Adat’ PT IGI

PENAKALTENG, Palangka RayaSetelah lebih dari enam bulan menanti penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, masyarakat adat Dayak akhirnya mengambil langkah tegas. Pada Senin (21/4/2025), mereka menyegel bangunan milik PT Inspirasi Generasi Indonesia (IGI) Center di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, dengan prosesi adat yang dikenal sebagai hinting adat.

Langkah ini menjadi simbol bahwa masyarakat adat masih memegang teguh warisan hukum leluhur dan tidak segan menggunakannya ketika hak mereka diabaikan. Prosesi hinting adat dilakukan secara tertib dan disahkan melalui berita acara yang ditandatangani oleh lima organisasi masyarakat Dayak. Penyegelan juga disaksikan oleh aparat setempat, di antaranya Kapolsek Sebangau Iptu Ahmad Taufiq, Damang Sebangau Wawan Embang, Babinsa, dan perwakilan Kelurahan Sabaru.

Menurut Edi Prahara Romong, SH, yang bertindak sebagai penerima kuasa dan koordinator aksi, penyegelan ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya damai yang tidak menemui hasil.

“Kami sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, maka kami ambil jalur adat,” jelas Romong.

Ia menegaskan, hinting adat akan berlangsung selama 14 hari. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak PT IGI, maka bangunan akan diambil alih secara adat—suatu bentuk tindakan yang memiliki legitimasi kuat dalam struktur sosial Dayak.

Sapurai Dehen, Direktur CV Berkat Sukses dan pihak yang menggugat dalam sengketa ini, menyebut bahwa perselisihan ini berakar dari proyek konstruksi yang tidak kunjung tuntas penyelesaiannya.

“Penyegelan dilakukan sebagai respons atas perselisihan pekerjaan konstruksi yang belum terselesaikan,” kata Sapurai.

Di sisi lain, PT IGI mengaku terkejut atas aksi tersebut. Ricky Wandy, selaku konsultan perencana dari perusahaan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait rencana penyegelan.

“Kami menyayangkan kejadian ini karena bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk perayaan Paskah,” ujarnya.

Meski diliputi ketegangan, prosesi hinting adat berlangsung aman dan damai, dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan Babinsa setempat. Masyarakat hadir tidak dengan amarah, tetapi dengan tekad bulat menjaga marwah adat yang mereka yakini sebagai hukum hidup yang terus relevan.

Penyegelan ini menjadi pengingat bahwa di tengah modernisasi, suara masyarakat adat tetap lantang dan patut dihargai—bukan hanya sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai pilar keadilan yang hidup di tengah masyarakat.