Fraksi Aspirasi Rakyat Beri Catatan Kritis atas 5 Raperda
PENAKALTENG, Muara Teweh – Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara tidak sekadar menyampaikan apresiasi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (2/3/2026). Melalui juru bicaranya, Hasrat, fraksi ini justru menekankan sejumlah catatan strategis agar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan benar-benar implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam forum resmi di DPRD Kabupaten Barito Utara tersebut, Fraksi Aspirasi Rakyat mengingatkan bahwa regulasi tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diikuti dengan konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan penganggaran.
“Terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, fraksi menyoroti pentingnya sinkronisasi ketat antara dokumen perencanaan dan realisasi anggaran. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara RPJMD, RKPD, dan APBD yang berpotensi menghambat capaian program prioritas, terutama di sektor infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal,” papar Hasrat.
Pada Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi Aspirasi Rakyat memberikan dukungan, namun dengan penekanan kuat pada kesiapan teknis. Penyediaan data terpilah dan integrasi dalam sistem penganggaran responsif gender dinilai menjadi prasyarat mutlak agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Sementara itu, terkait Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, fraksi mengingatkan perlunya mekanisme penyerahan yang transparan serta pengawasan teknis yang ketat. Kepastian hukum bagi masyarakat harus dibarengi dengan kejelasan tanggung jawab pengelolaan agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, fraksi menekankan pendekatan yang lebih komprehensif. Penanganan kawasan kumuh, menurut mereka, tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, tetapi harus disertai pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat serta terintegrasi dengan perencanaan tata ruang daerah.
Adapun Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan. Fraksi mendorong pengelolaan cadangan pangan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berbasis potensi produksi lokal guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat.
Menutup pandangannya, Hasrat mengutip pemikiran Ryaas Rasyid bahwa otonomi daerah harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar pelimpahan kewenangan.
“Fraksi Aspirasi Rakyat menegaskan komitmen untuk mengawal pembahasan lima Raperda tersebut secara kritis dan konstruktif, memastikan setiap regulasi yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara,” pungkasnya. (bvs)