Gubernur Kalteng Bersama Kejaksaan Sepakati Program Jaksa Garda Desa

PENAKALTENG, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, bersama para Bupati/Wali Kota se-Kalteng dan jajaran Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih. Acara yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola desa dan pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Penandatanganan disaksikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Balombo, Staf Khusus Mendagri Hoirrudin Hasibuan, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani.
Gubernur Agustiar menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan Koperasi Merah Putih yang kini telah terbentuk 100 persen di seluruh 1.542 desa dan kelurahan di provinsi ini.
Kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan atas pengelolaan Dana Desa dan koperasi agar lebih transparan dan akuntabel. Gubernur berharap dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Pusat, terutama terkait permodalan, pengembangan SDM, dan usaha koperasi.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi fondasi untuk menciptakan koperasi yang maju dan mandiri, mendukung visi Kalimantan Tengah Berkah, Sejahtera, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai bagian dari kegiatan, digelar juga Pasar Murah dengan 1.000 paket sembako sebagai bentuk kepedulian sosial dan pengendalian inflasi.
Turut hadir Wakil Gubernur Edy Pratowo, Forkopimda Provinsi, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, serta para pejabat dan tokoh masyarakat. (mmckalteng/ss)