Hatir: Edukasi Warga Cegah Penipuan Tanah

PENAKALTENG, Palangka Raya – Meningkatnya kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kota Palangka Raya mendorong anggota DPRD untuk mendesak Pemerintah Kota lebih proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Minimnya pemahaman warga tentang legalitas kepemilikan tanah dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa kasus sengketa tanah yang berulang membuktikan masih lemahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen sah dalam transaksi pertanahan. Ia menilai, selain imbauan, dibutuhkan keterlibatan aktif pemerintah dalam mengedukasi dan mengawasi praktik jual beli tanah di lapangan.
“Edukasi ini harus menyasar semua lapisan masyarakat, terutama yang tergiur harga tanah murah tanpa memperhatikan aspek legalitas. Peran pemerintah sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kasus hukum atau kerugian finansial,” kata Hatir, Kamis (3/7).
Menurutnya, masyarakat harus dibekali informasi yang jelas tentang prosedur pembelian tanah yang sah, termasuk pentingnya pengecekan status tanah melalui kelurahan, kecamatan, atau kantor pertanahan.
Lebih lanjut, Hatir juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengawasi praktik jual beli tanah di wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya penipuan yang semakin marak terjadi.
“Jangan sampai masyarakat membeli tanah, tapi ternyata belakangan diketahui terlibat sengketa. Ini bisa dihindari jika semua pihak, baik pemerintah maupun warga, lebih waspada dan mengikuti prosedur hukum yang ada,” ujarnya.
Dengan meningkatnya pengawasan dan edukasi, Hatir berharap angka penipuan dalam jual beli tanah bisa ditekan, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi properti. (ss)