Jawab Kritik Fraksi, Bupati Tekankan Implementasi Nyata Lima Raperda

PENAKALTENG, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas tidak akan berhenti pada tataran normatif. Hal itu disampaikannya saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati menekankan bahwa arah kebijakan pemerintah daerah difokuskan pada implementasi konkret, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendidikan, serta penanganan permukiman kumuh secara terukur dan berkelanjutan.

Terkait pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah menargetkan akselerasi yang selaras dengan agenda nasional sebesar 8 persen. Namun, Bupati menegaskan bahwa capaian tersebut harus dibarengi pemerataan manfaat pembangunan agar dirasakan hingga ke lapisan masyarakat bawah.

Di sektor pendidikan, Pemkab Barito Utara mengandalkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan yang telah berjalan, termasuk pemberian beasiswa bagi masyarakat. Selain itu, program SIP Pintar Optimal digulirkan untuk memastikan peserta didik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan memperoleh perlengkapan sekolah secara memadai.

Tak hanya menyasar akses, pemerintah daerah juga memberi perhatian pada motivasi dan prestasi siswa melalui Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi peringkat satu hingga tiga di tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Sementara itu, Program SIP Pintar Peduli ditujukan bagi siswa yang belum terjangkau Program Indonesia Pintar.

Menurut Bupati, pendekatan tersebut dirancang untuk membangun kualitas sumber daya manusia sejak dini sekaligus memperkecil kesenjangan pendidikan antarwilayah.

Sorotan fraksi terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh juga dijawab tegas. Bupati memastikan bahwa indikator kekumuhan telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah.

Ia menjelaskan, pengawasan pembangunan hunian, khususnya di lahan non-hunian seperti sempadan sungai, akan diperketat sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pendampingan masyarakat melalui penyuluhan, bantuan teknis, serta penyediaan informasi tata ruang.

Terhadap pelanggaran prasarana, sarana, dan utilitas umum, Pemkab menegaskan komitmen penegakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga denda dan penutupan lokasi.

Melalui jawaban tersebut, H. Shalahuddin menegaskan bahwa pembahasan Raperda bukan sekadar memenuhi prosedur legislasi, melainkan instrumen untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, terukur, dan benar-benar menjawab persoalan riil masyarakat. (bvs)