Jelang PSU, KPU Barito Utara Evaluasi Ketat Kinerja PPK di 9 Kecamatan

PENAKALTENG, Muara Teweh – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan kecamatan. Evaluasi ini menyusul tidak dilanjutkannya perkara sengketa hasil Pilkada dengan nomor 313/PHPU-BUP-XXIII/2025 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 901 tentang pelaksanaan PSU. Alih-alih membuka rekrutmen baru, KPU Barito Utara memilih memaksimalkan sumber daya yang ada.
“Tidak ada rekrutmen badan ad hoc baru. Kami melakukan evaluasi terhadap petugas lama yang bertugas pada 27 November lalu,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti, Minggu (15/6/2025).
Roya menjelaskan, petugas PPK, PPS, dan KPPS yang masih memenuhi syarat serta bersedia melanjutkan tugas, akan kembali ditetapkan untuk bertugas di PSU. Jika ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak bersedia, maka akan dilakukan penggantian.
“Kalau ada PAW (Pergantian Antar Waktu), maka PAW-nya akan menggantikan. Jika tidak tersedia, maka penunjukan langsung akan dilakukan,” jelasnya.
Penunjukan langsung, lanjut Roya, bisa melibatkan unsur perguruan tinggi seperti dosen dan mahasiswa, atau bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Yang penting kebutuhan personel PSU bisa terpenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
Setiap kecamatan diketahui memiliki lima anggota PPK. Mekanisme evaluasi juga diberlakukan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan yang terdiri dari tiga anggota, hingga ke tingkat KPPS.
Langkah efisiensi ini, menurut KPU, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, efektivitas, dan kelancaran pelaksanaan PSU di Barito Utara. (bvs)