Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi:

Terdakwa Polisi Jelaskan Motif yang Berbeda

PENAKALTENG, Palangka Raya – Kasus penembakan yang menimpa seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (6/3/2025). Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, anggota kepolisian, yang dituding terlibat dalam insiden yang mengejutkan ini.

Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, memimpin jalannya sidang yang dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) tampil sebagai terdakwa utama, diikuti dengan terdakwa Muhammad Haryono (MH) yang turut dihadirkan sebagai bagian dari proses hukum.

Terkait dakwaan yang menyebutkan bahwa penembakan ini terkait dengan motif pencurian, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, dengan tegas membantah klaim tersebut.

Terdakwa di sidang sopir ekspedisi.

“Tidak ada niat untuk mencuri, apalagi mengambil kendaraan korban,” ungkapnya dalam persidangan. Halim menjelaskan bahwa tujuan kedua terdakwa sebenarnya adalah untuk menegur pemilik kendaraan yang tercatat tidak sesuai dengan data yang tertera di aplikasi E-Tilang.

Lebih lanjut, pengacara tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha mengungkap fakta yang lebih jelas mengenai insiden ini, dengan menekankan bahwa awalnya terdakwa hanya berniat meminta uang damai atas perbedaan data kendaraan.

Pengacara di sidang sopir ekspedisi.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan, dengan fokus pada pemeriksaan saksi serta bukti tambahan yang dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai motif di balik penembakan ini. (ss)