Keterbukaan Informasi Publik Dorong Terciptanya Pemerintahan yang Transparan

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui keterbukaan informasi publik. Komitmen ini kembali ditegaskan dalam kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) di Media Center Diskominfo, Rabu (22/4/2025).

Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai bentuk implementasi nyata keterbukaan informasi publik, sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah.

Dalam sambutan Kepala Diskominfo yang dibacakan oleh Sekretaris Diskominfo, Normalasari, disebutkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya kolektif dalam membangun pemerintahan yang baik, bersih, dan dipercaya masyarakat.

“Keterbukaan informasi turut membangun reputasi pemerintah, memperkuat partisipasi publik, dan menjadi instrumen kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi,” ujar Normalasari.

Ia menekankan, optimalisasi keterbukaan informasi memerlukan komitmen bersama, didukung oleh SDM yang mumpuni, regulasi yang jelas, infrastruktur memadai, dan pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Pemerintah Kota melalui PPID Utama juga akan melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik antar perangkat daerah. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh badan publik menjalankan prinsip keterbukaan secara konsisten dan terukur.

“Sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, setiap pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kebijakan informasi publik. Pemeringkatan ini adalah bagian dari mekanisme tersebut,” tambahnya.

Normalasari mengimbau agar seluruh PPID Pelaksana aktif menyampaikan dan melengkapi dokumen yang diminta tepat waktu, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan publik.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya kerja dalam pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara adil dan menyeluruh. (mc palangka raya/ss)