Ketua DPRD Barut Tegaskan Komitmen Jembatani Aspirasi Masyarakat Adat dan Aliansi Sipil

PENAKALTENG, Muara Teweh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP menegaskan bahwa DPRD adalah rumah rakyat dan akan selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, Rabu (3/9/2025).

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna ini dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., jajaran dinas terkait, serta anggota DPRD dan perwakilan masyarakat dari berbagai desa adat.

“Rapat ini adalah wadah demokrasi. Kami di DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait. Segala aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh,” tegas Hj. Mery Rukaini dalam sambutannya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan sangat penting, terutama saat menyangkut hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

“Kami ingin semua pihak mendengar langsung dari masyarakat. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar keputusan yang diambil berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Dorongan Kuat Sahkan Perda Adat

Salah satu pokok aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah desakan agar DPRD dan Pemerintah Daerah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan pembahasan raperda tersebut dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk tokoh adat dan aliansi masyarakat sipil.

Pj Bupati: Pembangunan Harus Hormati Hak Adat

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan suara masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi. Pembangunan di Barito Utara tidak boleh merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak historis dan kearifan lokal yang harus dijaga,” ujarnya.

Lima Kesimpulan RDP: Legalisasi Perda, Penjadwalan RDP Tambang

Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan lima poin kesimpulan:

  1. Menjaga Ruang Demokrasi: Seluruh masyarakat diajak untuk menyampaikan pendapat sesuai peraturan, dalam semangat Huma Betang dan keutuhan NKRI.
  2. Desakan Pengesahan Perda Adat: DPRD didorong segera mengesahkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
  3. Tindak Lanjut Keluhan Tambang: DPRD akan menerima dan menjadwalkan RDP khusus dengan perusahaan tambang dalam rapat Banmus mendatang.
  4. Responsif terhadap Keluhan: DPRD dan Pemkab Barito Utara menyatakan komitmen untuk cepat tanggap atas aspirasi masyarakat.
  5. Inventarisasi Kawasan Hutan: Pemkab diminta melakukan inventarisasi ulang kawasan hutan dan memastikan kejelasan status APL agar tidak tumpang tindih dengan wilayah adat.

Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini mengakhiri rapat dengan menyatakan bahwa semua kesimpulan akan dituangkan dalam langkah nyata dan dijadikan agenda prioritas DPRD. (bvs)