KLHS Jadi Instrumen Kunci Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Palangka Raya

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam membangun daerah secara berkelanjutan dengan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup. Komitmen ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Achmad Zaini di Luwansa Hotel, Senin (22/4/2025).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur penting, seperti kepala perangkat daerah, camat se-Kota Palangka Raya, Damang, akademisi, hingga aktivis lingkungan, sebagai bentuk keterlibatan multipihak dalam penyusunan dokumen strategis pembangunan.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota, ditegaskan bahwa KLHS merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus instrumen penting dalam memastikan pembangunan tidak merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“KLHS adalah upaya agar pembangunan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga hak generasi mendatang atas lingkungan yang layak, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Zaini.

Ia menambahkan, prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi pijakan dalam seluruh tahapan penyusunan kebijakan publik, khususnya dalam dokumen RPJMD yang menjadi arah pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan.

“RPJMD yang akan disusun diharapkan mampu memadukan visi pembangunan daerah dengan visi perlindungan lingkungan, sehingga tidak hanya responsif terhadap tantangan pembangunan, tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.

Pemko Palangka Raya berharap KLHS menjadi alat ukur penting dalam setiap keputusan strategis pembangunan, serta membuka ruang partisipasi publik demi mewujudkan kota yang lestari, tangguh, dan berorientasi jangka panjang. (mc palangka raya/ss)