Kolaborasi Pemkab, Kejaksaan, dan ABPEDNAS Tingkatkan Tata Kelola Desa di Barito Utara
PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Kegiatan ini berlangsung Rabu, 19 November 2025, di Aula Barakati Tepian Kolam, bersamaan dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara.
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadi Y. Tingan, mewakili Bupati H. Shalahuddin, menekankan pentingnya peran kolaboratif antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa. “MoU ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wabup dalam sambutan Bupati yang dibacakan.
Bupati juga menekankan bahwa pengawasan dana desa bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah dimanfaatkan secara tepat untuk kesejahteraan masyarakat. BPD diharapkan bekerja berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa, dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa Program Jaga Desa mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum. “Pengawalan berkelanjutan ini memastikan aparatur desa memahami aturan dan memanfaatkan dana desa secara tepat, sehingga potensi masalah keuangan desa bisa diminimalkan,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan lanjutan MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS di Palangka Raya, sekaligus mendukung implementasi nasional dari Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Kajari Fredy berharap kolaborasi ini menjadi langkah nyata untuk membangun desa-desa Barito Utara yang profesional, maju, dan berintegritas.
Penandatanganan MoU Jaga Desa menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengawasan dan tata kelola desa, sekaligus memperkuat peran BPD sebagai pengawas yang efektif. Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat pembangunan desa berbasis pencegahan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. (bvs)