Larang Pelangsir BBM, Atur Jadwal Kendaraan Dinas di SPBU Perusda

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat edaran yang melarang aktivitas pelangsir BBM serta menetapkan jadwal khusus pengisian bahan bakar bagi kendaraan dinas (plat merah) di SPBU Perusda Batara Membangun.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab Barito Utara untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penimbunan atau distribusi tidak resmi.

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran. Pelarangan aktivitas pelangsir ini merupakan langkah awal untuk menekan penimbunan dan distribusi tidak resmi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, Dewi Handayani, Rabu (14/1/2026)

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara Shalahuddin ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan kelangkaan BBM dan LPG yang digelar pada Selasa (13/1/2026) lalu. Kebijakan ini diterapkan sebagai uji coba untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan ketertiban dalam penyaluran BBM.

Dalam surat edaran ditegaskan bahwa mulai 14 Januari 2026, seluruh aktivitas pelangsiran di SPBU Perusda Batara Membangun dilarang. Selain itu, kendaraan dinas plat merah akan memiliki jadwal pengisian khusus setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB dengan jalur tersendiri.

“Pengaturan ini bukan untuk memberikan keistimewaan, tetapi untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak masyarakat umum,” jelas Bupati Shalahuddin.

Bupati berharap seluruh pihak, termasuk pengelola SPBU dan masyarakat, mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. Evaluasi berkala akan dilakukan, dan jika terbukti efektif, pengaturan ini dapat diterapkan secara berkelanjutan. (bvs)