Limbah B3 Ancam Kesehatan Warga, DLH Perketat Pengawasan Usaha

PENAKALTENG, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya semakin memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran dampak negatif limbah B3 terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pelaksana Tugas Kepala DLH, Alman P. Pakpahan, menegaskan bahwa limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari tanah, air, dan udara, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi warga. Oleh karena itu, DLH tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar aturan pengelolaan limbah ini.
“Kami sangat prihatin dengan risiko yang dapat ditimbulkan limbah B3 terhadap masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah ini akan kami tingkatkan secara signifikan,” kata Alman pada Senin (13/1).
Alman juga menyampaikan bahwa DLH akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3, mulai dari sanksi administratif hingga pidana jika diperlukan. Selain penegakan hukum, DLH juga berencana mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara pengelolaan limbah B3 yang benar.
“Kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha sangat penting untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Melalui edukasi dan pengawasan ketat, kami berharap pengelolaan limbah B3 dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Dengan langkah ini, DLH Kota Palangka Raya berharap dapat meminimalisir dampak buruk limbah B3 sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga. (ss)