Minim Aset Tanah, Pemko Dorong Perluasan Kawasan Pemanfaatan

PENAKALTENG, Palangka Raya – Keterbatasan aset lahan menjadi kendala nyata yang dihadapi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Saat ini, hanya sekitar 20 persen wilayah kota yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Sisanya, 80 persen masih berstatus kawasan hutan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyebut keterbatasan ini berdampak langsung terhadap penyediaan ruang publik, perumahan, hingga peluang mendukung program-program nasional seperti Sekolah Rakyat.
“Wilayah kita memang luas, tapi hanya sebagian kecil yang bisa digunakan untuk pembangunan. Dari 20 persen itu, sudah termasuk jalan, perumahan, fasilitas umum, dan sosial. Aset tanah Pemko pun sangat terbatas,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan, untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemko telah mengajukan permohonan perubahan status fungsi kawasan ke Kementerian Kehutanan, agar proporsi lahan pemanfaatan bisa ditingkatkan dari 20 persen menjadi 40 persen.
“Dengan perubahan fungsi itu, setidaknya ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur, lahannya sudah siap dan tidak terganjal status kawasan hutan,” jelas Zaini.
Namun demikian, ia menilai bahwa solusi jangka panjang juga harus melibatkan peran serta masyarakat. Salah satunya melalui hibah tanah warga yang bisa dimasukkan ke dalam Bank Tanah Kota Palangka Raya. Aset ini akan menjadi modal penting dalam mendukung pemerataan pembangunan ke depan.
“Kalau ada warga yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum, itu akan sangat membantu kota. Kita masukkan ke bank tanah agar bisa dimanfaatkan secara legal dan strategis,” ujarnya.
Zaini berharap, langkah strategis ini dapat membuka jalan bagi peningkatan peluang usaha, investasi, serta pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan sosial secara lebih merata di wilayah Palangka Raya. (ss)