Minim Posbankum di Palangka Raya, DPRD Desak Pemerintah Segera Bertindak

PENAKALTENG, Palangka Raya — Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, S.Pd, mengeluarkan pernyataan tegas terkait masih minimnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Ia menilai kondisi ini menghambat akses masyarakat terhadap keadilan dan menyulitkan penyelesaian sengketa hukum secara damai.

“Fakta di lapangan, Posbankum masih sangat sedikit. Padahal ini kebutuhan mendesak agar warga bisa mendapat layanan hukum yang cepat dan tanpa biaya,” ungkap Mukarramah, Selasa (12/8/2025).

Menurut politisi dari Fraksi NasDem ini, Posbankum seharusnya menjadi garis pertahanan pertama dalam menangani masalah hukum masyarakat, terutama di tingkat akar rumput. Selain memberikan konsultasi dan informasi hukum, Posbankum juga dapat menjadi ruang penyelesaian sengketa secara non-litigasi, menghindarkan warga dari proses pengadilan yang panjang dan melelahkan.

Mukarramah pun mendesak pemerintah kota serta para lurah dan kepala desa untuk tidak menunda lagi pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. Ia menekankan perlunya koordinasi cepat dengan lembaga bantuan hukum serta dukungan anggaran yang jelas dari pemerintah daerah.

“Kalau serius ingin mewujudkan keadilan merata, ini bukan lagi soal wacana. Harus ada aksi nyata. DPRD, khususnya Komisi I, siap mendukung penuh dari sisi kebijakan maupun anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan hadirnya Posbankum aktif di seluruh kelurahan dan desa, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, potensi konflik hukum bisa ditekan sejak awal, dan pelayanan keadilan akan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat — tak hanya mereka yang tinggal di pusat kota.

“Jangan sampai keadilan hanya menjadi milik mereka yang tahu caranya dan punya akses. Posbankum ini jembatan penting agar hukum benar-benar hadir untuk semua,” pungkas Mukarramah. (ss)