Pasca PSU dan Putusan MK, Shalahuddin–Felix Resmi Pimpin Barito Utara

PENAKALTENG, Muara Teweh – Proses politik yang panjang dan sempat diwarnai sengketa akhirnya berujung pada penetapan pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadi Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Ulang (PSU) 2024. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Sabtu (20/9/2025), sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada.

Rapat pleno yang berlangsung di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, ini dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah mewakili Pj. Bupati, Bawaslu, perwakilan parpol pengusung, serta tim pasangan calon.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menegaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 1627/2025 yang merespons putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. KPU, menurutnya, berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami resmi menetapkan pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadi Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih dengan perolehan suara 40.400 atau 52,20 persen dari total suara sah,” ungkap Siska dalam rapat.

Rapat pleno tersebut juga menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada yang sempat memasuki ranah hukum. Kini, dengan ditetapkannya pasangan pemenang, fokus beralih pada proses pengesahan oleh DPRD dan agenda pelantikan.

Siska berharap, usai dinamika yang terjadi, seluruh elemen masyarakat dan politik bisa kembali bersatu.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk kembali bergandengan tangan, mendukung pemimpin terpilih demi kelanjutan pembangunan dan kemajuan Barito Utara lima tahun ke depan,” tandasnya.

Penetapan ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian politik pasca-PSU, mengukuhkan legitimasi pasangan Shalahuddin–Felix sebagai pemimpin sah hasil suara rakyat. (ss)