Pemasangan 1000 Patok Tanda Batas, Upaya Menuju Pembangunan Pertanahan Berkeadilan

PENAKALTENG, Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara melangkah lebih maju dalam mengatasi masalah pertanahan dengan peluncuran Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Sebanyak 1.000 patok tanda batas dipasang di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, sebagai bagian dari program serentak yang digagas oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, menyampaikan dukungannya terhadap program ini dengan menekankan bahwa pemasangan patok bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sebuah upaya jangka panjang untuk mencegah potensi konflik agraria yang bisa menghambat pembangunan.
“Gemapatas memberikan fondasi yang jelas bagi masyarakat untuk mengelola tanah dengan legalitas yang sah. Langkah ini penting untuk menjaga agar tanah yang dimiliki tetap aman dan menghindari sengketa yang merugikan banyak pihak,” ujar Ardianto pada pelaksanaan simbolis yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, dan sejumlah pejabat lokal lainnya, Selasa (21/1/2025).
Pemasangan patok tanda batas ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diharapkan dapat menciptakan administrasi pertanahan yang lebih transparan dan tertata dengan baik. Dalam konteks ini, Ardianto mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka semakin peduli dengan pengelolaan tanah secara mandiri.
“Pemasangan patok ini adalah langkah kecil yang memiliki dampak besar. Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi salah satu pilar utama dalam membangun ketertiban dan keadilan sosial di sektor pertanahan,” tambah Ardianto, yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Barito Utara.
Gemapatas di Desa Kandui mendapat respon positif dari masyarakat setempat, yang melihat program ini sebagai cara untuk memperjelas batas wilayah mereka dan mencegah potensi klaim tanah yang tidak sah. Ardianto juga mendorong agar program serupa dilanjutkan ke desa-desa lain di Kabupaten Barito Utara, dengan harapan akan tercipta kesadaran yang lebih luas mengenai pentingnya legalitas tanah.
“Gemapatas adalah lebih dari sekadar pemasangan patok, ini adalah langkah menuju masa depan yang lebih jelas dan aman dalam pengelolaan tanah,” pungkas Ardianto, yang berharap program ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan memperkuat ketertiban administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Dengan komitmen kuat dari semua pihak, Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan pertanahan yang berkeadilan, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi potensi konflik agraria di masa depan. (bvs)