Pemkab Barito Utara Mediasi Konflik Lahan Warga Lahei–PT SYK

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara meningkatkan perannya sebagai mediator untuk meredam ketegangan antara warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei, dan perusahaan PT Salapar Yasa Kartika (PT SYK) yang terlibat sengketa lahan. Pemkab menegaskan tidak berpihak, namun fokus mencari titik temu agar konflik tidak semakin melebar.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Arson, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memfasilitasi dialog terbuka. Menurutnya, langkah utama adalah menggali akar masalah dari kedua belah pihak.

“Pemkab hadir dengan sikap netral, ingin mendengar apa yang menjadi masalah. Kami tidak memihak ke mana pun. Prioritas kami adalah mendengarkan keluhan dan tuntutan warga, sekaligus menerima penjelasan perusahaan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Barito Utara, Senin  (6/10/2025).

Sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan warga yang merasa dirugikan akibat lahan mereka digarap oleh perusahaan tanpa kompensasi yang sesuai. Mereka menuntut ganti rugi berdasarkan nilai tanah yang digarap PT SYK.

Arson menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas serta memastikan proses dialog berjalan berimbang.

“Kami memahami bahwa tanah adalah sumber kehidupan bagi warga. Di sisi lain, investasi juga penting untuk pembangunan. Karena itu, keseimbangan harus dicari. Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adalah yang utama,” tegasnya.

Dengan posisi sebagai penengah, Pemkab Barito Utara berharap proses mediasi dapat menghasilkan keputusan yang adil tanpa memicu eskalasi konflik di wilayah Lahei. (bvs)