Pemkab Barito Utara Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR untuk Kesejahteraan Buruh Menjelang Hari Raya

PENAKALTENG, Muara Teweh – Menyambut Hari Raya tahun 2025, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja di wilayah Barito Utara. Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung kesejahteraan pekerja serta meningkatkan rasa keadilan sosial menjelang perayaan keagamaan.
Surat Edaran yang diterbitkan ini merupakan respons langsung terhadap Surat Gubernur Kalimantan Tengah terkait pemberian THR. Dikatakan dalam edaran tersebut bahwa THR adalah hak bagi pekerja, dan pengusaha diwajibkan untuk memberikan tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Muhlis, aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang layak. Hal ini juga mencakup pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yang akan menerima THR secara proporsional.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan dan tidak bisa dicicil, agar pekerja dapat merasakan manfaat langsung dalam mempersiapkan kebutuhan selama perayaan,” tegas Muhlis.
Lebih lanjut, Pemkab Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR. Posko ini juga akan menerima laporan terkait realisasi pembayaran THR, dengan harapan memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga mempererat hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, para pengusaha yang sudah memiliki ketentuan pembayaran THR lebih besar juga diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Barito Utara berharap dapat mendukung kesejahteraan buruh sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis menjelang perayaan Hari Raya keagamaan. (bvs)