Pemkab Barut dan DPRD Pastikan PSU Berjalan Transparan dan Adil Setelah Putusan MK

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/3/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat DPRD setempat ini bertujuan untuk memastikan semua persiapan teknis dan logistik berjalan lancar menjelang pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025.

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj Henny Rosgiarty Rusli, tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Yaser Arafat, Forkopimda, serta perwakilan dari Bawaslu dan KPU. Rapat ini juga menjadi ajang untuk memastikan bahwa proses PSU dilaksanakan dengan penuh transparansi, keadilan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Yaser Arafat, yang mewakili Pemkab Barut, pihak pemerintah daerah mendukung penuh penyelenggaraan PSU yang akan berlangsung dengan tertib dan aman. “Kami memastikan bahwa PSU nanti akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar semua tahapan pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan dengan lancar dan sah,” ujar Yaser Arafat.

Kehadiran KPU dan Bawaslu dalam RDP ini juga menggarisbawahi komitmen mereka dalam menjaga integritas pemilu. Keduanya memastikan bahwa PSU akan diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta memastikan agar setiap hak pilih masyarakat dihormati.

Dengan hasil RDP ini, semua pihak yang terlibat—termasuk DPRD, KPU, dan Bawaslu—menegaskan kesiapan mereka untuk melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025 mendatang. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta memastikan bahwa pilihan rakyat tercermin dengan benar dalam hasil pemilu. (bsv)