Pemkab dan Kejari Sinergikan Hukum untuk Optimalisasi Pendapatan dan Perlindungan Aset Daerah

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Setda lantai I, Selasa (11/11/2025).

Bupati Shalahuddin menyatakan bahwa sinergi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan bersih, tertib, dan taat hukum.

“Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri menghadapi berbagai permasalahan hukum. Melalui kerja sama ini, penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Shalahuddin.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup pendampingan hukum dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pemulihan dan pengamanan aset daerah, pendampingan pembangunan strategis, penertiban perizinan, serta upaya optimalisasi PAD.

Bupati menekankan bahwa peningkatan PAD sering terkendala regulasi dan kepatuhan wajib pajak. Dengan pendampingan hukum dari Kejari, hambatan tersebut diharapkan dapat diminimalisir melalui langkah tegas namun tetap mengedepankan pembinaan dan kesadaran hukum.

“Koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan kejaksaan sangat penting untuk mendukung intensifikasi penerimaan serta penyelamatan aset daerah,” tambahnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat kepatuhan hukum, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” tutup Shalahuddin. (bvs)