Pemkab Dorong Kolaborasi Lintas Pihak untuk Cegah Sengketa Batas Desa
PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, memperkuat koordinasi lintas instansi dan pemerintah desa untuk menghindari potensi sengketa batas wilayah. Melalui rapat pembinaan dan pengawasan Sub Segmen Batas Desa di Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap batas desa ditetapkan berdasarkan data yang sah dan kesepakatan bersama.
“Penegasan batas desa sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi. Kami mendorong semua pihak menyepakati batas yang jelas berdasarkan survei dan kesepakatan sebelumnya,” ujar Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Surveyor Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara Feri Edi Purwanto di Muara Teweh, Senin (27/10/2025).
Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai unsur, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Baru Abdi Irawan, para kepala desa, serta perwakilan Dinas PUPR. Kehadiran banyak pihak ini dinilai penting untuk menyelaraskan data, pandangan, dan keputusan terkait batas wilayah.
Plt Camat Teweh Baru Abdi Irawan menyambut baik forum tersebut. Ia mengungkapkan bahwa beberapa batas seperti antara Kelurahan Jambu dan Desa Trinsing serta Trinsing dan Desa Hajak telah disepakati sejak 2022, namun masih perlu diperkuat melalui pembahasan bersama.
Dari aspek teknis, Kantor Pertanahan menyediakan data peta dan hasil pengukuran lapangan untuk memastikan penetapan batas memenuhi aspek legal dan teknis.
“Kami siap mendukung agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat,” kata Primanda.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit Paning Ragen menyampaikan bahwa sebagian besar batas wilayah desanya dengan desa-desa lain telah memiliki berita acara sah, kecuali dengan Desa Hajak yang masih menunggu kesepakatan. Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan titik temu.
Rapat diakhiri dengan pembahasan teknis penegasan batas dan tindak lanjut hasil survei lapangan. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya menyelesaikan seluruh segmen batas secara bertahap untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan memperkuat dasar pembangunan wilayah. (bvs)