Pemko Gratiskan BPHTB untuk Warga Miskin

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah progresif dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2024, Pemko resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang ingin membeli rumah pertama mereka.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2025 dan menjadi bagian dari implementasi komitmen pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian: Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, untuk mempercepat realisasi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, agar mereka bisa memiliki rumah yang layak tanpa terbebani biaya pajak yang berat,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (3/2).
Emi menegaskan, pembebasan BPHTB hanya diberikan kepada MBR yang memenuhi sejumlah kriteria ketat. Di antaranya, rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama, dibangun oleh pengembang yang telah diseleksi, serta dijamin oleh bank BUMN sebagai bagian dari skema rumah subsidi.
Adapun batasan rumah yang dimaksud meliputi luas tanah maksimal 200 meter persegi dan bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi. Selain itu, syarat pendapatan juga diberlakukan: maksimal Rp7 juta per bulan bagi warga lajang, dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar menyasar warga yang belum memiliki rumah dan membutuhkan dukungan untuk memulai kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Menurut Emi, kebijakan ini bukan hanya soal keringanan pajak, tapi juga strategi nyata Pemko dalam mendukung pengentasan kemiskinan melalui akses hunian yang adil dan terjangkau.
“Ini bukan semata insentif fiskal, melainkan bentuk keberpihakan struktural terhadap warga miskin kota,” tandasnya. (ss)