Pemprov Andalkan Pajak Alat Berat, Fokus Pada Digitalisasi dan Kepatuhan

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber baru andalan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring dengan diberlakukannya regulasi baru pasca terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAB yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2025). Rapat dihadiri lintas instansi, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut memberikan pengawalan terhadap tata kelola pajak daerah.
“Pajak Alat Berat punya potensi besar untuk mendongkrak PAD Kalteng, terutama karena alat berat berperan penting di sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan konstruksi. Tapi potensi ini hanya akan maksimal jika kita mampu menata sistem pelaporan, pengawasan, dan kepatuhan secara digital dan transparan,” kata Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, mewakili Plt. Sekda.
Beberapa strategi kunci yang dibahas dalam rakor tersebut antara lain: Inventarisasi dan validasi alat berat secara menyeluruh, integrasi sistem pelaporan digital untuk efisiensi dan akurasi data, edukasi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta kemitraan aktif dengan asosiasi pelaku usaha.
“Transformasi regulasi ini bukan hanya soal potensi fiskal, tapi juga tantangan implementasi di lapangan. Butuh sinergi semua pihak,” tambah Anang.
Pusat Dukung Lewat Aturan Teknis dan SPBE
Dalam arahannya secara virtual, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menegaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2%, dengan dasar pengenaan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB) dan dikenakan di lokasi alat berat digunakan atau dikuasai.
“Ini instrumen fiskal baru yang harus dijaga akuntabilitasnya. Kami dorong pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), nomor identitas alat berat, dan bukti bayar elektronik,” kata Teguh.
Ia juga menyampaikan bahwa pengecualian PAB berlaku untuk alat berat milik instansi pemerintah, TNI/Polri, kedutaan asing, dan lembaga internasional yang tunduk pada asas timbal balik.
KPK Dampingi Tata Kelola, Dorong Transparansi Pemungutan
Kehadiran KPK RI melalui Satgas Korsupgah Wilayah I dan III, yang diwakili Maruli Tua Manurung, menandai komitmen pemerintah untuk memastikan tata kelola pendapatan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kehadiran KPK dalam forum ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan praktik tata kelola pajak alat berat berjalan baik, bebas intervensi, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Anang.
Rakor ini juga dihadiri para pimpinan asosiasi dari sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan—sektor-sektor padat penggunaan alat berat. Pemerintah berharap para pelaku usaha mendukung kebijakan ini secara positif, dengan menjalankan kewajiban pajak secara patuh dan terbuka.
“Kita ingin PAD naik, tapi tetap dengan cara yang benar. Pajak alat berat adalah peluang fiskal yang bisa menjadi tonggak kemandirian daerah jika dikelola dengan integritas,” tutup Anang. (mmckalteng/ss)