Pemprov Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Hadapi Lonjakan Kejahatan Finansial Digital

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Rabu (20/9/2025), di Hotel Bahalap, Palangka Raya. Di tengah pesatnya kemajuan teknologi, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan finansial digital dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan di daerah.

Mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menekankan bahwa perkembangan teknologi adalah peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi membawa efisiensi, namun di sisi lain memunculkan modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga serangan siber.

“Masifnya kejahatan di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa literasi keuangan saja tidak cukup. Diperlukan kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum,” tegas Leonard.

Lonjakan Kasus: 67 Pengaduan Keuangan Ilegal, 160 Konsumen Melapor

Data menunjukkan tingginya eskalasi kasus. Satgas PASTI Kalteng menerima 67 pengaduan hingga Juni 2025, terdiri dari 10 kasus investasi bodong dan 57 kasus pinjaman online ilegal. Sementara itu, hingga Agustus 2025, terdapat 160 pengaduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan, yang didominasi oleh aduan soal debt collector, skimming kartu, hingga pembobolan rekening.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa kejahatan finansial kini semakin kompleks, membutuhkan respons hukum yang cepat dan terkoordinasi.

“Hingga Juli 2025, terdapat 156 perkara pidana jasa keuangan yang sudah masuk tahap P21, dan 132 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Yuliana.

ICJS: Pendekatan Terpadu Hadapi Kejahatan Ekonomi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan pentingnya pendekatan integrated criminal justice system (ICJS) dalam menangani kejahatan keuangan, yang mengintegrasikan penyidikan antara OJK dan aparat hukum lainnya.

“UU Nomor 21 Tahun 2011 menegaskan pentingnya harmonisasi antarlembaga dalam proses penegakan hukum sektor jasa keuangan. Ini kunci efektivitas,” ujarnya.

Stabilitas Finansial Harus Dimulai dari Kepercayaan Publik

Sosialisasi ini tidak hanya menyasar aparat hukum, tetapi juga mendorong lembaga jasa keuangan untuk terus menjunjung tinggi etika pelayanan dan keamanan sistem sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kepercayaan konsumen adalah aset paling berharga. Industri harus menjaganya dengan transparansi dan tanggung jawab,” tutup Leonard.

Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta peserta dari berbagai lembaga jasa keuangan dan aparat penegak hukum. (mmckalteng/bvs)