Pemprov Kalteng Dorong Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan Lewat Raperda MBLB

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di DPRD Prov. Kalteng, Jumat (7/3).

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk mencegah dampak negatif dari eksploitasi pertambangan yang tidak terkontrol dan untuk memastikan manfaat ekonomisnya dirasakan masyarakat secara luas.

“Tanpa aturan yang jelas, kita berisiko menghadapi kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya. Raperda ini hadir sebagai payung hukum untuk pengelolaan tambang yang adil dan berkelanjutan,” kata Wagub dalam pidato pengantar.

Ia menjelaskan, pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, yang menjadikan pengelolaan MBLB sepenuhnya menjadi domain Pemprov.

Penyerahan naskah Raperda disampaikan langsung oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan regulasi ini, kita ingin agar kekayaan tambang Kalimantan Tengah menjadi berkah, bukan bencana,” tegas Edy.

Turut hadir dalam rapat paripurna unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Gubernur, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng. (ss)