Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dorong Iklim Investasi Baru di Barito Utara
PENAKALTENG, Muara Teweh – Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat iklim investasi daerah memasuki babak baru dengan ditetapkannya pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024, disebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan layanan perizinan yang lebih ringkas, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Dengan pendelegasian ini, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan sehingga pelaku usaha semakin percaya untuk berinvestasi di Barito Utara,” kata Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai tidak lagi selaras dengan regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017. Dengan perubahan ini, Pemkab Barito Utara menargetkan proses perizinan yang tadinya terfragmentasi dapat menjadi lebih terintegrasi melalui sistem OSS.
Kewenangan yang kini berada di bawah DPMPTSP mencakup perizinan berbasis risiko untuk sektor-sektor strategis seperti perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan koperasi. Termasuk pula perizinan penunjang usaha di sektor energi, pekerjaan umum, hingga kelautan.
Selain itu, DPMPTSP juga bertanggung jawab atas berbagai bentuk persetujuan administratif di sektor nonusaha, mulai dari sosial, pendidikan, hingga lingkungan hidup.
“Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan profesional. Sinergi lintas perangkat daerah sangat penting agar pelayanan perizinan benar-benar menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujar Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini.
Pemkab berharap penerapan kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor, mempercepat proses investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Barito Utara. (bvs)