Penertiban Pedagang Bahu Jalan
Satpol PP Fokus Jaga Ketertiban dan Keselamatan Kota Palangka Raya

Aktivitas berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase kembali menjadi sorotan di Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan tegas terhadap praktik tersebut demi menjaga keselamatan, kebersihan, dan keteraturan kota.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti bahu jalan dan drainase sebagai tempat berdagang. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Jangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan, karena hal tersebut dapat mengganggu fungsi infrastruktur dan membahayakan keselamatan,” tegasnya, Senin (9/6/2025).
Selain merusak tata ruang kota, aktivitas berjualan di area tersebut juga kerap menimbulkan masalah serius: mulai dari menyumbat aliran air yang menyebabkan genangan saat hujan, hingga membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan lain.
Berlianto menambahkan bahwa patroli rutin dan pengawasan lapangan akan terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran. “Penertiban akan dilakukan secara humanis dan terukur, namun tetap berdasarkan aturan yang berlaku demi ketertiban umum,” katanya.
Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kota telah menyediakan ruang alternatif bagi pedagang kecil agar tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi dengan aman dan tertata. Salah satunya ialah kawasan Pasar Datah Manuah, yang disiapkan sebagai pusat perdagangan rakyat yang lebih terorganisir.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara ekonomi warga dan ketertiban kota. Karena itu kami harap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini,” ujar Berlianto.
Dengan penataan yang tepat, pemerintah berharap Palangka Raya dapat tumbuh sebagai kota yang tidak hanya nyaman, tetapi juga aman dan tertib bagi seluruh warganya.