Penutupan Masa Sidang, Sejumlah Kebijakan Kunci Disahkan untuk Percepatan Pembangunan

PENAKALTENG, Palangka Raya — DPRD Kota Palangka Raya resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 melalui Rapat Paripurna ke-16 yang digelar pada Kamis (14/8/2025). Penutupan ini bukan sekadar penanda akhir masa sidang, tetapi juga momentum penting atas pengesahan berbagai kebijakan strategis yang dinilai akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.

Dalam kurun empat bulan terakhir, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil menyelesaikan sederet agenda krusial, mulai dari penetapan regulasi daerah hingga penguatan aspek pengelolaan keuangan dan perencanaan jangka menengah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.

“Berbagai produk kebijakan yang telah disahkan merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan pemerintah kota. Ini menjadi bukti bahwa sinergi lintas lembaga bisa menghasilkan kebijakan yang progresif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Subandi.

Beberapa kebijakan penting yang berhasil disahkan dalam masa sidang ini antara lain:

  • Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

  • Rancangan Perda tentang RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029

  • Tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI terkait hasil audit keuangan Tahun 2024

  • Fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap tiga Raperda strategis

  • Pengesahan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Subandi menilai, pengesahan RPJMD sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan menjadi salah satu poin paling vital dari masa sidang ini, karena akan menentukan skala prioritas kebijakan publik hingga 2029. (ss)