Penyelesaian Administrasi Kendala Utama Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN

PENAKALTENG, Muara Teweh – Keterlambatan pembayaran gaji yang dialami oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara hingga 16 Januari 2025 memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengingat biasanya gaji dibayarkan di awal bulan. Banyak ASN merasa cemas karena gaji yang seharusnya mereka terima pada awal tahun ini belum juga cair.

Beberapa ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Barito Utara mengungkapkan kebingungannya.

“Kami sudah menunggu lebih dari dua minggu, tapi gaji kami belum juga diterima. Padahal, biasanya tidak ada masalah,” ujar seorang guru yang juga bekerja di bawah SKPD Pemkab Barito Utara.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, Ismael Marzuki, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA Sarjani Rizal, bersama Kasubid Belanja Toto Priyandanu, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan tersebut.

Sarjani Rizal menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, pemerintah daerah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis online yang langsung dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN).

“Perubahan sistem ini mempengaruhi seluruh proses administrasi keuangan daerah, termasuk pembayaran gaji ASN. Sistem baru ini mengharuskan semua proses sesuai dengan regulasi dan terintegrasi dengan pusat,” ungkap Sarjani.

Sistem SIPD menggantikan SIMDA yang sebelumnya digunakan, yang memungkinkan proses administrasi dilakukan secara manual sebelum data diinput ke dalam sistem. Namun, dengan SIPD, setiap kesalahan, meskipun kecil, membutuhkan konfirmasi dengan operator pusat yang melayani seluruh Indonesia.

Toto Priyandanu, Kasubid Belanja BPKA, menambahkan bahwa keterlambatan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk belum selesainya penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), lambatnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), serta kendala terkait administrasi perpajakan yang kini terintegrasi secara langsung dengan sistem coretax.

Menurut Toto, agar pembayaran gaji dapat segera diproses, SKPD harus segera menyelesaikan DPA, mengajukan SPM, dan memastikan kelengkapan administrasi pajak. Ia juga menyampaikan bahwa beberapa SKPD sudah berhasil menyelesaikan proses administrasi dan gaji ASN di delapan SKPD, seperti BPKA, Dinas Siptaka, dan Dinas Sosial PMD, sudah dibayarkan.

“Kami paham bahwa transisi ke sistem baru ini memerlukan waktu dan adaptasi. Kami mohon pengertian dan kesabaran dari ASN,” ujar Toto.

Dia juga menegaskan bahwa keterlambatan ini sepenuhnya disebabkan oleh kendala teknis dan prosedural, bukan faktor lain seperti isu politik.

Ia berharap agar semua pihak memahami proses transisi ini sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang pada akhirnya akan lebih efisien. Saat ini, beberapa SKPD lainnya masih menyelesaikan administrasi agar gaji ASN dapat segera dicairkan. (bvs)